Definisi mahasiswa secara sederhana
“setiap orang yang belajar di perguruan tinggi”,definisi ini akan mempersempit
makna atau esensi dari mahasiswa itu sendiri. Bebicara tentang Mahasiswa, tentu
setiap orang memiliki pengertian yang berbeda terkait mahasiswa itu sendiri. Semua pengertian
itu tidak salah. Mahasiswa dalam peraturan pemerintah RI No.30 tahun 1990
adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Perguruan tinggi tertentu.
Selanjutnya menurut Sarwono (1978) Mahasiswa adalah setiap orang yang secara
resmi terdaftar untuk mengikuti pelajaran di Perguruan tinggi dengan batas usia
sekitar 18-30 tahun.
Mahasiswa
merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena
ikatan dengan Perguruan Tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon intelektual atau
cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan
berbagai predikat.
Mahasiswa
menurut Knopfemacher (dalam Suwono, 1978) adalah merupakan insan-insan calon
sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi (yang makin menyatu
dengan masyarakat), dididik dan di harapkan menjadi calon-calon intelektual.
Dari pendapat di atas bisa dijelaskan bahwa mahasiswa adalah status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan tinggi yang nantinya diharapkan menjadi calon-calon intelektual. Mahasiswa juga merupakan predikat yang paling tinggi. Sedangkan kalau diartikan dari katanya sendiri yaitu, Mahasiswa adalah suatu kata yang tersusun dari dua unsur kata yaitu, “maha” dan “siswa”. Dimana kata maha disini diartikan sesuatu yang lebih tinggi tingkatannya atau tidak merasa cukup, sedangkan siswa sendiri adalah pelajar atau seorang yang menunutut ilmu.
Dari pendapat di atas bisa dijelaskan bahwa mahasiswa adalah status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan tinggi yang nantinya diharapkan menjadi calon-calon intelektual. Mahasiswa juga merupakan predikat yang paling tinggi. Sedangkan kalau diartikan dari katanya sendiri yaitu, Mahasiswa adalah suatu kata yang tersusun dari dua unsur kata yaitu, “maha” dan “siswa”. Dimana kata maha disini diartikan sesuatu yang lebih tinggi tingkatannya atau tidak merasa cukup, sedangkan siswa sendiri adalah pelajar atau seorang yang menunutut ilmu.
Penulis ingat
sewaktu pertama di terima di Institut agama Islam Negeri(IAIN) Mataram. Seorang
panitia opak(Orientasi Pengenalan Akademik) 2014mengungkapkan mahasiswa
adalah agent of change dan agen of control. Ungkapan panitia diatas
penulis membenarkan, mahasiswa sebagai agen perubahan(Change) kita ambil contoh
pada zaman kepemimpinan soeharto, Kita
tentunya masih ingat demonstrasi besaran-besaran yang mampu menggulingkan rezim
Soeharto yang telah memimpin selama 32 tahun lamanya. Kontribusi mahasiswa
sangat besar pada waktu itu. Tidak sedikit mahasiswa yang jatuh pingsan karena
padatnya jalan dan aksi saling dorong , luka-luka akibat bentrokan dengan
aparat keamanan, serta tidak
sedikit pula mahasiswa sampai meregang nyawa akibat badannya ditembus peluru. Akan tetapi, realita yang
ada Mahasiswa jika melakukan aksi demontrasi. Banyak orang mengatakan untuk apa
berpanas-panasan dan bersorak-sorak dijalan raya, toh kebijakan kalau dikeluarkan sulit dicabut dan coba
mahasiwa itu belajar kaarena tugas kuliahnhya masing banyak. Mahasiswa mempunyai alasan yang kuat untuk melakukakan aksi demonstrasi
dan senantiasa mengawal aspirasi masyarakat terhadap hal yang menggejolak
didalam kehiduapan bernegara mahasiswa sebagai kaum yang berintlektual selalu
menjadi pengawal dan penyambung lidah raykyat. Mahasiswa bukan ingin dipandang
sebagai orang yang hebat . Akan tetapi ingin melakukan tugasnya s Preseiden RI pertama ir. Soekarno
juga sebagai agent of change yang nantinya mampi merubah Negara ini. Prediden
pertama Ir. Soekarno mengatakan bahwa “berikan kepadaku sepuluh pemuda
saja akan kugoncangkan dunia”. Pernyataan diatas sekaligus memberikan pemahaman
dan keyakinan kepada kita bahwa pada hakekatnya masa depan suatu bangsa
terletak ditangan pemuda. Sunngguh pemuda itu memiliki
peran penting terhadap perubahan suatu bangsa.
Kemudian sebagai
Agent of Control mahasiswa dapat berperan sebagai elemen pengawal segala jenis
kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat kemakmuran orang banyak. Mahasiswa
juga dapat menjadi peran penting dalam mendorong pemerintah dalam mewujudkan sistem
pemrintahan yang berdemokrasi dan bersih dari unsur otoriter. Peran aktif
mahasiswa sebagai pengawal dan pendorong demokrasi dilakukan dalam rangka
menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat
Indonesia. Sesuai dengan amanat pada sila kelima. Yakni, “keadilan sosoial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Saat ini carut-marutnya
perekonomian dan politik di Indonesia. Mahasiswa selalu kritis dan agresivitas melihat adanya gejala sosial yang dihadapinya.
Seolah-olah mahasiswa sebagai perpanjangan tangan tuhan, karena peran Mahasiswa
ini sangat penting sekali demi terciptanya tatanan masyarakat yang menjunjung
tinggi nilai keadilan dan kebenaran. Anderson menyatakan bahwa, “sejarah
Indonesia adalah sejarah pemudanya”. Berikut penulis menguraikan tanggung jawab social Mahasiswa itu sendiri :
1.
PeningkatanSDM
PerguruantinggibukanlahlembagaInstitusiuntukmencatatpelajaran,
berintraksidengandosendanMahasiswalainnnya. Mahasiswamemilikiperan double,
disampingmenjadikaum yang berintlektualmahasiswa.JugamenjadibagiandarimasyarakatSehinggatugasdantanggungjawabnyabesar.
Tanggung jawab mahasiswa yakni melalui transformasi keilmuan yang didapatnya di
Kampus maupun luar kampus demi terciptanya pemberdayaan masyarakat, partisipasi
aktif dalam proses pembangunan dan peningkatan taraf hidup berbangsa dan
bernegara.
Yang menjadi mahasiswa adalah mengamalkan ilmu yang didapatkan dikampus nantinya untuk kepentingan dalam bermasyarakat dan solusi dari sebuah masalah yang memggejolak di masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh KH. Idham Cholid, “bahwa ilmu bukan untuk ilmu, tapi ilmu untuk diamalkan”.
Yang menjadi mahasiswa adalah mengamalkan ilmu yang didapatkan dikampus nantinya untuk kepentingan dalam bermasyarakat dan solusi dari sebuah masalah yang memggejolak di masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh KH. Idham Cholid, “bahwa ilmu bukan untuk ilmu, tapi ilmu untuk diamalkan”.
2.
Contoh Penerapan moral yang baik
Berbicara
mengenai mahasiswa masyarakat beranggapan bahwa adalah orang yang memiliki
intlektusl tinggi baik moralnya dan memiliki sikap kritis terhadap gejala social.
Misalnya penerapan moral yang baik Mahasiswa harus menjdi tauladan yang baik
bagi Masyarakat. Bukan menjadi provokator untuk kehancurannya ummat. Mahsiswa
bukan sibuk dengan fashion dan kegiatan
konser yang akan berlangsung disuatu tempat tanpa memikirkan apa yang terjadi
didalam masyarakat maka mahasiswa semacam ini adalah potret “generasi yang
hilang “yaitu generasi yang terlena dan lupa akan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai seorang pemuda dan mahasiswa.
3.
Menjunjung tinggi jiwa social
solidaritas dari mahasiswaharustetapterjaga. Aksisolodaritas
ini sanagat membantu kaum lemah namun solidaritas sosial yang
universal secara menyeluruh saangat dibutuhkan ytanpa pandang bulu. Sebagai
contoh di Kalimantan Barat pada tahuan 1998 s/d 2000 pernah terjadi gelombang
pengungsian besar – besaran akibat konflik sosial di daerah ini maka mahasiswa
mesti ikut memperhatikan masalah ini dengan memberikan bantuan baik secara
moril maupun meteril serta pemikirannya serta ikut mencarikan solusi penanganan
bencana kemanusiaan ini. Perbuatan mulia ini sangat membantu dan ini merupakan
tanggung jawab mahsiswa sebahai wakil Alloh dan bisa dikatakan perpanjangan
tangan tuhan.
4. Garda terdepan dengan nilai Akademik yang baik
Mahasiswa
jika seorang aktifis harus mampu menyei,bangkan antara kuliah dan organisasi.
Sesibuk apapun mahasiswa misalnya melakukan aksi dijalan perlu penekanan dan
langkah nyata aga nilai akademik mahasiswa tidak anjlok . Jika memang kegalan
akademik telah terjadi maka segeralah bangkit,”nasi sudah jadi bubur maka
bagaimana sekarang kita membuat bubur itu menjadi “ bubur ayam spesial “.
Artinya jika sudah terlanjur gagal maka tetaplah bangkit seta mancari solusi
alternatif untuk mengembangkan kemampuan diri meraih masa depan yang cerah
dunia dan akhirat.
5. Politik yang proforsional
Dalam dunia
kampus pada tahun 1984 lewat mentri pendidikan Daud Yusuf pemerintah
mengeluarkankebijakan NKK/BKK (Normalisasis kehidupan kampus). Hal ini melarang
keras mahasiswa untuk menjadikan kampus sebagai lahan subur untuk berpolitik,
Perlu ditegaskan karena kampus adalah instansi pendidikan bukan tempat
berpolitik, karena kita lihat pegawai disuatu instansi pendidikan terkadang
mengajak siswa untuk memilih calonnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar